KOMPAS.com - Polisi mengamankan PP (39) pria asal Kediri, Jawa Timur terkait kasus investasi bodong trading forex senilai Rp 15 miliar.
Kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polda Jatim pada 18 Agustu 2020. Korban tersebut mewakili 15 korban lainnya yang juga ditipu oleh PP
"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).
Para korban percaya kepada PP yang tak lain adalah rekan mereka sendiri saat masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap dia.
Wisnu mengatakan baru 15 orang yang melapor. Namun ada dugaan jumlah korban bertambah hingga 27 orang dengan akumulasi kerugian mencapai Rp 25 miliar.
"Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujarnya.
"Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 Miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu," imbau Truno.
Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Bodong Bermodus Jual Beli Uang Asing
Keuntungan yang dijanjikan PP sekitar 5-6 persen dari uang yang diinvestasikan.
Waktu berjalan, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan. Malah uang investasi tersebut digunakan PP untuk kepentingan pribadi.
"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Sementara itu RR salah satu korban mengaku jika ia dirugikan oleh PP rekan kerjanya sendiri. Ia diiming-imingi investasi trading forex dengan keuntungan 5-7 persen.
Baca juga: Pengusaha Kuliner di Mataram Ditangkap Kasus Investasi Bodong
Walaupun telah berinvestasi dengan jumlah yang besar, RR mengaku tak pernah mendapatkan keuntungan sejak menyerahkan uang pada tahun 2016 lalu.
Hingga tahun 2020, investasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga para korban pun melapor ke polisi.
Dari tangan PP, polisi menyita barang bukti berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta
Tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun polisi tetap melakukan penyidikan karena ada kemungkinan ada tersangka lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Sebut Masih Ada Korban Lagi Atas Kasus Investasi Bodong Oleh Mantan Karyawan Bank
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.