KOMPAS.com - Polisi mengamankan PP (39) pria asal Kediri, Jawa Timur terkait kasus investasi bodong trading forex senilai Rp 15 miliar.
Kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polda Jatim pada 18 Agustu 2020. Korban tersebut mewakili 15 korban lainnya yang juga ditipu oleh PP
"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).
Para korban percaya kepada PP yang tak lain adalah rekan mereka sendiri saat masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap dia.
Wisnu mengatakan baru 15 orang yang melapor. Namun ada dugaan jumlah korban bertambah hingga 27 orang dengan akumulasi kerugian mencapai Rp 25 miliar.
"Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujarnya.
"Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 Miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu," imbau Truno.
Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Bodong Bermodus Jual Beli Uang Asing
Keuntungan yang dijanjikan PP sekitar 5-6 persen dari uang yang diinvestasikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.