Salin Artikel

5 Kasus Investasi Bodong di Tanah Air, Libatkan Istri Polisi hingga Mantan Pegawai Bank

Tidak tanggung-tanggung. PP mengantongi uang mencapai Rp 15 miliar dari investasi bodong yang ia tawarkan ke rekan kerjanya. Total ada 15 korban yang berhasil ditipu daya oleh PP.

Sementara itu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34) istri seorang polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan arisan online.

Total ada 17 perempuan yang melaporkan YT ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, hingga 3 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 792 entitas investasi ilegal, 2.588 fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, masyarakat harus selalu waspada kemunculan investasi ilegal ini.

Sebelum investasi, masyarakat diminta untuk memastikan 2L yakni legal dan logis.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Ia mencontohkan kegiatan invetsasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat antara lain platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat.

Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019.

Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal. Berikut 5 kasus investasi bodong yang dirangkum oleh Kompas.com:

Mereka diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (29/1/2020).

Investasi bodong ini terungkap setelah salah satu korban yang membuat laporan polisi di Polsek Depok Timur pada 12 Januari 2020.

Korban tertipu investasi pengadaan gula hingga merugi sebesar Rp 804.600.000.

"Uang itu untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Perjanjian awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp 350 per kilogramnya," ucap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (03/02/2020).

Selain di Depok Timur, pasangan suami istri itu juga dilaporkan ke Polres Sleman dan Polda DIY.

MW dan IF menawarkan kerja sama supplier untuk memenuhi kebutuhan sembako dan gula di sebuah hotel.

Keuntungan yang ditawarkan mencapai 12 persen dari jumlah investasi.

"Pola yang digunakan, dia mengambil nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan kepada yang lain," bebernya.

Pelaku melakukan penipuan terhadap 2.479 orang dengan totak kerugian lebih dari Rp 156 miliar.

Para korban mengaku melakukan investasi di CV NA Sejahtera dan sebagai mitra kerja, mereka tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan pelaku.

AH adalah Dorektur CV NA Sejahtera dan AS adalah wakil direkturnya.

Dari investasi bodong yang dijalankannya tersebt, AH mendapatkan gaji atau keuntungan sebesar Rp 50 juta sebulan.

Korban investasi yang berjalan selama 3 tahun ini mencapai hampir 3 ribu orang.

CV NA Sejahtera, sebenarnya memiliki izin legal. Namun mereka melakukan sejumlah penipuan dengan berkedok investasi sapi perah.

"Jadi ini perusahaannya memang lengkap semua tapi pelaksanaan usahanya yang fiktif. Yang namanya sapi (yang dijanjikan) itu memang sama sekali tidak ada," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah orang di Kabupaten Kebumen dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," kata Rudy saat ungkap kasus, Senin (15/6/2020).

Besaran uang yang diinvestasikan para korban kepada tersangka bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.

Jika diakumulasi, total kerugian para korban sebesar Rp 935 juta.

Rudi mengatakan salah satu korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan cara transfer sebanyak Rp 25 juta pada Desember 2019.

Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya. Namun ternyata korban yak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi belasan ibu yang akan berinvestasi dengan bunga besar.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Total ada 17 perempuan yang sudah melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong.

Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukkan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.

Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, pelakunmemublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Prkatik tersebut sudah dilakoni pelaku sejak 2019 lalu.

Kasus tersebut berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polda Jatim pada 18 Agustu 2020. Korban tersebut mewakili 15 korban lainnya yang juga ditipu oleh PP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan baru 15 orang yang melapor. Namun ada dugaan jumlah korban bertambah hingga 27 orang dengan akumulasi kerugian mencapai Rp 25 miliar.

"Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujarnya.

Saat masih bekerja di Bank Jatim, pada tahun 2016, PP menawarkan investasi jual beli mata uang asing pada tahun 2016 lalu.

Keuntungan yang dijanjikan PP sekitar 5-6 persen dari uang yang diinvestasikan.

Waktu berjalan, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan. Malah uang investasi tersebut digunakan PP untuk kepentingan pribadi.

"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Fika Nurul Ulya, Ferrika Sari, Wijaya Kusuma, Fadlan Mukhtar Zain, Zakarias Demon Daton | Editor : Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Dony Aprian, Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/28/12520011/5-kasus-investasi-bodong-di-tanah-air-libatkan-istri-polisi-hingga-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke