Seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34), ditetapkan kasus investasi bodong dan arisan online.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi belasan ibu yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Total ada 17 perempuan yang sudah melapor ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong.
Dari 17 laporan tersebut, korban masing-masing menunjukkan bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” terang dia.
Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Untuk meyakinkan korban, pelakunmemublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Prkatik tersebut sudah dilakoni pelaku sejak 2019 lalu.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta