KOMPAS.com - PP (39) pria asal Kediri Jawa Timur mantan pegawai Bank Jatim diamankan polisi terkait kasus investasi bodong.
Tidak tanggung-tanggung. PP mengantongi uang mencapai Rp 15 miliar dari investasi bodong yang ia tawarkan ke rekan kerjanya. Total ada 15 korban yang berhasil ditipu daya oleh PP.
Sementara itu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, YT (34) istri seorang polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan arisan online.
Total ada 17 perempuan yang melaporkan YT ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun
Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, hingga 3 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 792 entitas investasi ilegal, 2.588 fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, masyarakat harus selalu waspada kemunculan investasi ilegal ini.
Sebelum investasi, masyarakat diminta untuk memastikan 2L yakni legal dan logis.
Baca juga: Ikuti 3 Langkah Ini Agar Tidak Terjerat Investasi Bodong
Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Ia mencontohkan kegiatan invetsasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat antara lain platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat.
Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019.
Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal. Berikut 5 kasus investasi bodong yang dirangkum oleh Kompas.com:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.