Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Serahkan Penertiban Baliho Rizieq Shihab ke Bupati dan Wali Kota

Kompas.com - 26/11/2020, 17:39 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada kepala daerah untuk menertibkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan tugasnya menurunkan baliho atau sepanduk ilegal.

"Soal HRS itu kan Izin ada di polres polisi, izin tempat yang punya izin walikota/bupati. (penertiban) Spanduk juga yang tidak mengizinkan kota/kabupaten," kata Wahidin kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Viral di Medsos, Ibu Mau Melahirkan Harus Ditandu karena Jalan Rusak di Lebak, Ini Respons Kades dan Camat

Selain itu, Wahidin juga khawatir terjadi penambahan kasus Covid-19 di wilayahnya karena ada kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan.

"Makin banyak kerumunan, makin banyak klaster baru. Gak akan pernah selesai kalau begini kepentingan umum harus dikawal betul dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Semua masyarakat harus hormati keputusan bersama ini," ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu menyebutkan bahwa Pemprov Banten sudah menghabiskan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp300 miliar.

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Balik Marahi Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Helm, lalu Kabur

Untuk itu, Wahidin mengingatkan kepada masyarakat dan kelompok tertentu untuk mengurangi kegiatan Tabligh Akbar dan menaati prokes.

Bahkan, jangan ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang banyak terlebih dahulu hingga dinyatakan bebas dari Covid-19.

"Orang arab juga mengakui di Makkah juga diberlakukan social distancing dan sebagainya," kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com