SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada kepala daerah untuk menertibkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan tugasnya menurunkan baliho atau sepanduk ilegal.
"Soal HRS itu kan Izin ada di polres polisi, izin tempat yang punya izin walikota/bupati. (penertiban) Spanduk juga yang tidak mengizinkan kota/kabupaten," kata Wahidin kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, Wahidin juga khawatir terjadi penambahan kasus Covid-19 di wilayahnya karena ada kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan.
"Makin banyak kerumunan, makin banyak klaster baru. Gak akan pernah selesai kalau begini kepentingan umum harus dikawal betul dari pada kepentingan pribadi atau kelompok. Semua masyarakat harus hormati keputusan bersama ini," ujar Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu menyebutkan bahwa Pemprov Banten sudah menghabiskan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp300 miliar.
Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Balik Marahi Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Helm, lalu Kabur
Untuk itu, Wahidin mengingatkan kepada masyarakat dan kelompok tertentu untuk mengurangi kegiatan Tabligh Akbar dan menaati prokes.
Bahkan, jangan ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang banyak terlebih dahulu hingga dinyatakan bebas dari Covid-19.
"Orang arab juga mengakui di Makkah juga diberlakukan social distancing dan sebagainya," kata Wahidin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.