Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Demo Buruh Cianjur yang Diduga Melanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 26/11/2020, 09:46 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memanggil sejumlah pihak terkait aksi unjuk rasa buruh di depan gerbang Pendopo Bupati pada Rabu (25/11/2020).

Pasalnya, aksi yang diikuti ribuan buruh pabrik tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, perwakilan buruh yang mengajukan izin demo dan sejumlah pihak dari pemerintah daerah akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ribuan Buruh Cianjur Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2021

"(Termasuk Bupati) karena unjuk rasa ini kan dilakukan terhadap pemerintah daerah,” kata Rifai kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Rifai mengatakan, pihaknya melalui Gugus Tugas Covid-19 telah berupaya membubarkan aksi massa karena menimbulkan kerumunan.

“Di awal kan sudah ada upaya (dibubarkan) secara persuasif. Kalau tidak bubar, maka kita lakukan upaya penyelidikan,” ujar dia.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Serang, Dua Paslon Janjikan Hal Ini

Apabila hasil penyelidikan nanti ditemukan atau terbukti adanya pelanggaran, maka akan diproses sebagai pidana oleh polisi.

“Kalau terbukti melanggar, ya dipidanakan,” kata Rifai.

Menurut dia, aksi unjuk rasa tersebut seharusnya bisa dicegah.

Namun, upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak menemui jalan buntu.

“Kita sebagai penegak hukum juga sudah berupaya agar tidak terjadi. Tidak masalah selama tidak ada pandemi, unras silakan, boleh dilakukan. Namun kan kondisi saat ini masih pandemi,” ucap Rifai.

Baca juga: Debat Pilkada Karawang, Adu Canggih Teknologi hingga Janji Calon Bupati

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Bupati, Rabu.

Dalam aksi yang mendapat kawalan ketat ratusan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Sebelumnya, Pemkab Cianjur merekomendasi UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan atau sebesar Rp 2.534.798.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com