Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Kasus Bocah 8 Tahun Mencuri Puluhan Kali di Nunukan, Ini Kata Pemerhati Masalah Anak

Kompas.com - 23/11/2020, 11:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang bocah berusia 8 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, mengundang keprihatinan. 

Salah satunya adalah pemerhati masalah anak Dian Sasmita, Direktur Yayasan Sahabat Kapas di Kota Solo, Jawa Tengah, yang bergerak soal pembinaan anak-anak dalam kondisi khusus dan rentan (AKKR).

Kepada Kompas.com, Dian menyebut, saat ini B sangat membutuhkan rasa kasih sayang untuk memulihkan kondisi mental saat ini. 

Baca juga: Kleptomania, Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan, Lakukan Puluhan Pencurian, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba

"Saya bergetar dan terharu saat membaca beritanya. Dalam usia 8 tahun dan sudah menghadapi situasi itu, anak ini benar-benar butuh pertolongan dan kasih sayang," katanya melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

"Saya berharap dalam menangani kasus ini, pihak-pihak terkait tidak lagi mengungkit kasus tersebut, tetapi lebih ke mendengarkan keluh kesahnya," tambahnya.

Sebagai informasi, Yayasan Sahabat Kapas dirintis Dian sejak 2009. Bersama rekan-rekannya Dian mengusung kepedulian dan pembinaan AKKR, khususnya anak-anak yang menjadi penghuni Rumah Tahanan klas I Surakarta.

Butuh waktu

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)Kompas.com/Ahmad Dzulviqor B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)

Menurut Dian, proses pemulihan anak dalam situasi yang dialami B membutuhkan waktu.

Lalu, langkah yang diambil Dinas Sosial Nunukan yang berencana mengirimkan ke panti rehabilitasi bisa segera diwujudkan.

Selain itu, menurut Dian, B juga berhak untuk mendapatkan program pengasuhan alternatif.

"Korban harus mendapat pengasuhan alternatif, bisa dari kerabat atau keluarganya. Namun, sebelumnya keluarga tersebut harus diberi assesment terlebih dahulu agar dipastikan memiliki kemampuan untuk mendampingi anak tersebut dengan benar," kata Dian. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mencatat bahwa B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Baca juga: Main Hujan-hujanan, Seorang Bocah Tewas Saat Hendak Ambil Sandal yang Jatuh ke Parit

Terakhir kali, menurut polisi, B beraksi pada Selasa, 16 November 2020.

Saat itu B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000. B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com