PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di berbagai lokasi di Indonesia sedang giat menyosialisasikan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satu ujung tombak pemerintah daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Masyarakat dilarang untuk menggelar kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan.
Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota di Sumatera Barat.
Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir malah menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu (21/11/2020).
Bahkan, acara resepsi pernikahan itu dihadiri 2.000 undangan.
Dibubarkan paksa
Kepolisian dari Polres Limapuluh Kota langsung bertindak responsif dengan membubarkan paksa pesta pernikahan yang digelar di Gedung Politeknik Pertanian Limapuluh Kota.
Polisi meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung.
Di pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu memasuki gedung.
Mereka memasang papan pengumunan bertuliskan "Polres 50 Kota Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".
Baca juga: Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD, Kapolres: Saya Sudah Katakan Resepsi Tidak Boleh