KOMPAS.com - Polres Limapuluh Kota membubarkan pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Joni Amir, pada Sabtu (21/11/2020).
Polisi mendatangi pesta pernikahan yang dihadiri 2.000 undangan di Gedung Politeknik Pertanian itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung. Di pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu memasuki gedung.
Mereka memasang papan pengumunan bertuliskan "Polres 50 Kota Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".
Sejumlah polisi juga terlihat meminta panitia membuka tenda yang terpasang di depan gedung.
Baca juga: Undang 2000 Orang, Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan Polisi
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengaku terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Joni Amir itu.
Pesta pernikahan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Trisno menyayangkan penyelenggaraan pesta tersebut. Sebab, dirinya telah mewanti-wanti Joni Amir sejak beberapa minggu lalu.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya, saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Trisno kaget saat mengetahui pesta pernikahan anak Joni Amir tetap digelar. Jumlah tamu undangan bahkan mencapai 2.000 orang.