Sejumlah polisi juga terlihat meminta panitia acara membuka tenda yang terpasang di depan gedung.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso mengaku terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota.
Pesta pernikahan itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Trisno menyayangkan digelarnya pesta tersebut.
Sebab, dirinya telah mewanti-wanti Joni Amir sejak beberapa pekan sebelumnya.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan, resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Dugaan tindak pidana
Pasca pesta pernikahan itu, Joni Amir dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.
Selain Joni Amir dan istrinya, Yurleni, polisi juga memeriksa event organizer (EO) acara tersebut, Refan.
"Setelah kita bubarkan, kemarin langsung kita periksa tiga orang terkait acara tersebut. Pak Joni dan istri, serta EO-nya. Selama 3 jam kita periksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Kepala BPBD Terkait Pesta Nikah yang Undang 2.000 Orang
Menurut Nofrizal, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, untuk mencari kemungkinan ada unsur pidana.