Melalui surat edaran bupati, lanjut Edi, seluruh manajemen pabrik wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol tersebut yakni wajib memakai masker, pengecekan suhu, penyediaan tempat cuci tangan, pembatasan jarak meja kerja minimal satu meter dan penyemprotan disinfektan minimal tiga hari sekali.
Baca juga: Tipuan Madu Palsu: Diproduksi di Pabrik Kotor dan Timbulkan Masalah Kesehatan
“Sebelum ini sudah ada dua pabrik yang karyawannya sempat positif Covid-19, namun karena protokol dilakukan secara disiplin sehingga tidak menyebar dan operasional tetap bisa dilakukan,” pungkasnya.
Dilansir dari corona.purbalinggakab.go.id, hingga Selasa (17/11/2020), total ada 496 kasus positif di Purbalingga.
Pasien positif dirawat sebanyak 105, sembuh 379 dan meninggal 12 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.