BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Kegiatan Rizieq di Puncak Bogor Tanpa Izin, Satgas Covid-19 Akui Kewalahan
Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.
"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.
Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.
"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.
Baca juga: Seorang Ayah Bakar Anak 4 Tahun yang Tunawicara
Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.
"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian. Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi.
Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.
"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya. Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi. Jadi mekanismenya masih ada," kata dia.
Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.