Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/11/2020, 16:06 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Kegiatan Rizieq di Puncak Bogor Tanpa Izin, Satgas Covid-19 Akui Kewalahan

Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.

"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.

Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.

"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.

Baca juga: Seorang Ayah Bakar Anak 4 Tahun yang Tunawicara

Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian. Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi.

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya. Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi. Jadi mekanismenya masih ada," kata dia.

Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com