Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah dengan Printer, Terbongkar Setelah Ditolak Saat Beli Kain

Kompas.com - 18/11/2020, 12:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Terancam 15 tahun penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu tas tenteng berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna biru.

Kemudian, ada satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer, dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp 100.000.

JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Kasus terbesar di NTT

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap JB.

Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Aryawan Atmaja menilai kasus ini merupakan yang terbesar di NTT.

"Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," kata dia, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com