Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah dengan Printer, Terbongkar Setelah Ditolak Saat Beli Kain

Kompas.com - 18/11/2020, 12:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang petani di Kota Kupang, NTT, nekat mencetak uang ratusan juta rupiah dengan menggunakan printer.

Dari tangan pelaku berinisial JB (55) itu, aparat Polsek Kepala Lima, Kupang, mengamankan uang kertas sejumlah Rp 353.500.000.

Uang tersebut rencananya dibawa ke Timor Leste dan ditukar dengan dollar. Namun, polisi yang telah mengetahui hal itu kemudian menangkap JB dan menggagalkan rencananya.

Baca juga: Petani Cetak Uang Palsu Rp 353 Juta, Hendak Dibawa ke Timor Leste

Bermula dari membeli kain dan ditolak

Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMPKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Binti Tarung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika seseorang membeli kain dengan uang palsu, tetapi ditolak oleh kasir.

Hal tersebut diketahui masyarakat hingga informasinya menyebar.

"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima," ungkap Satrya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

Namun, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

"Proses penyelidikan berlangsung lebih kurang selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Petani Pengedar Uang Palsu Rp 353,5 Juta di Kupang

 

ilustrasi uangThinkstock ilustrasi uang
Sempat jual printer

Dalam perjalanannya, JB sempat menjual printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.

Kemudian, dia sempat pindah lagi ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Setelah sebulan berpindah-pindah, JB akhirnya kembali ke Kota Kupang.

"Setelah lebih kurang satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut," katanya.

Baca juga: Program Mina Padi Unsika, Bantu Tambah Bahan Pangan Petani Saat Pandemi

Cetak ribuan lembar uang

Ilustrasi kayaSHUTTERSTOCK Ilustrasi kaya
Di Kota Kupang, polisi awalnya menyita ratusan lembar uang palsu senilai Rp 11 jutaan.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata ada ribuan lembar uang palsu senilai Rp 343 jutaan.

Jumlah tersebut terdiri dari uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar.

"Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp 11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Baca juga: Kronologi Seorang Petani di Sukabumi Dianiaya Tetangganya, Pelaku Diamankan

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Terancam 15 tahun penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu tas tenteng berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna biru.

Kemudian, ada satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer, dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp 100.000.

JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Kasus terbesar di NTT

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap JB.

Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Aryawan Atmaja menilai kasus ini merupakan yang terbesar di NTT.

"Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," kata dia, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com