Salin Artikel

Cerita Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah dengan Printer, Terbongkar Setelah Ditolak Saat Beli Kain

Dari tangan pelaku berinisial JB (55) itu, aparat Polsek Kepala Lima, Kupang, mengamankan uang kertas sejumlah Rp 353.500.000.

Uang tersebut rencananya dibawa ke Timor Leste dan ditukar dengan dollar. Namun, polisi yang telah mengetahui hal itu kemudian menangkap JB dan menggagalkan rencananya.

Hal tersebut diketahui masyarakat hingga informasinya menyebar.

"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima," ungkap Satrya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

Namun, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

"Proses penyelidikan berlangsung lebih kurang selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal," ujar dia.

Kemudian, dia sempat pindah lagi ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Setelah sebulan berpindah-pindah, JB akhirnya kembali ke Kota Kupang.

"Setelah lebih kurang satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut," katanya.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata ada ribuan lembar uang palsu senilai Rp 343 jutaan.

Jumlah tersebut terdiri dari uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar.

"Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp 11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Terancam 15 tahun penjara

Selain uang palsu, polisi juga menyita satu tas tenteng berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna biru.

Kemudian, ada satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer, dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp 100.000.

JB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus terbesar di NTT

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap JB.

Kepala BI Perwakilan NTT I Nyoman Aryawan Atmaja menilai kasus ini merupakan yang terbesar di NTT.

"Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT ini," kata dia, dilansir dari Antara.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus), Antara

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/12580501/cerita-petani-cetak-uang-palsu-ratusan-juta-rupiah-dengan-printer-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke