Sebelumya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama pada Jumat (13/11/2020).
Yakni jabatan sebelum adanya mutasi dan pelantikan pejabat pada Januari 2018.
Hal itu menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019 lalu.
Rekomendasi dari Kemendagri itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 keputusan bupati tentang demisioner jabatan.
Baca juga: Tindaklanjuti Rekomendasi Mendagri, 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan ke Jabatan Awal
Kemudian, 1 satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.
Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang KSOTK yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.
Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.