Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindaklanjuti Rekomendasi Mendagri, 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan ke Jabatan Awal

Kompas.com - 13/11/2020, 20:18 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS. com – 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan ke jabatan lama pada Jumat (13/11/2020).

Mereka kembali menduduki jabatan sebelum mutasi yang dilakukan pada Januari 2018. Kebijakan itu diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan khusus Kementerian Dalam Negeri pada 11 November 2019.

Pejabat yang dikembalikan ke jabatan sebelumnya itu terdiri dari kepala dinas hingga lurah.

“Itu dari 16 SK, 15 SK mutasi dan satu SK demisioner,” kata Sekda Pemkab Jember Mirfano saat konferensi pers di Pemkab Jember. 

Awalnya, ada 385 pejabat yang akan dikembalikan ke jabatan lama. Namun, setelah diperiksa kembali, terdapat satu pejabat meninggal dan lima nama ganda.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Menko PMK: Tidak Semuanya Divaksin, Ini Menciptakan Herd Immunity

Sehingga, total 379 pejabat yang seharusnya dikembalikan. Tetapi, Pemkab Jember menunda pengembalian jabatan 12 pejabat.

“Dari 379 itu, ada 12 yang tidak kami kembalikan pada saat ini,” tambah dia.

Mereka adalah empat pejabat di inspektorat dan delapan pejabat yang sebelumnya memiliki jabatan di Dispenduk. Mereka mendapatkan rekomendasi dari Mendagri.

“Sehingga yang kami undang hari ini 367,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com