Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri, 13 Kepala OPD Pemkab Jember Kosong

Kompas.com - 17/11/2020, 15:28 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pengembalian 367 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember membuat 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong.

Mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya.

“Pasca pengembalian jabatan, kami sudah menginventarisir ada 13 kepala OPD yang kosong,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano pada Kompas.com, via telepon, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, juga ada sembilan camat ada empat kepala bagian yang masih kosong. Untuk itu, pihak Pemkab Jember akan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut.

Baca juga: Alasan Komisioner KPU NTB Pasang Kanopi di Jalan untuk Lindungi Mobil Dinas

 

“Kami sudah buatkan SK Plt-nya, termasuk juga SK pengguna anggaran dan kuasa anggaran,” terang dia.

Mirfano mengaku, akan berangkat ke Surabaya dan Jakarta untuk mengurus izin pengisian jabatan sesuai dengan Kedudukan Struktur Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang baru, yakni KSOTK 2020.

“Ini sudah kami inventarisir ada 700 nama yang akan kami mohonkan izin pengisian jabatan dan mutasinya,” papar dia.

Selain itu, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, pihaknya juga akan segera membentuk panitia seleksi (pansel).

Kemudian mengirimkan permohonan uji kompetensi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mirfano optimistis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 bisa segera diselesaikan.

Seiring dengan pengembalian 367 pejabat pada posisi semula, yakni sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri atas pemeriksaan khusus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com