Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri, 13 Kepala OPD Pemkab Jember Kosong

Kompas.com - 17/11/2020, 15:28 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pengembalian 367 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember membuat 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong.

Mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya.

“Pasca pengembalian jabatan, kami sudah menginventarisir ada 13 kepala OPD yang kosong,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano pada Kompas.com, via telepon, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, juga ada sembilan camat ada empat kepala bagian yang masih kosong. Untuk itu, pihak Pemkab Jember akan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut.

Baca juga: Alasan Komisioner KPU NTB Pasang Kanopi di Jalan untuk Lindungi Mobil Dinas

 

“Kami sudah buatkan SK Plt-nya, termasuk juga SK pengguna anggaran dan kuasa anggaran,” terang dia.

Mirfano mengaku, akan berangkat ke Surabaya dan Jakarta untuk mengurus izin pengisian jabatan sesuai dengan Kedudukan Struktur Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang baru, yakni KSOTK 2020.

“Ini sudah kami inventarisir ada 700 nama yang akan kami mohonkan izin pengisian jabatan dan mutasinya,” papar dia.

Selain itu, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, pihaknya juga akan segera membentuk panitia seleksi (pansel).

Kemudian mengirimkan permohonan uji kompetensi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mirfano optimistis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 bisa segera diselesaikan.

Seiring dengan pengembalian 367 pejabat pada posisi semula, yakni sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri atas pemeriksaan khusus.

Sebelumya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama pada Jumat (13/11/2020).

Yakni jabatan sebelum adanya mutasi dan pelantikan pejabat pada Januari 2018.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019 lalu.

Rekomendasi dari Kemendagri itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 keputusan bupati tentang demisioner jabatan.

Baca juga: Tindaklanjuti Rekomendasi Mendagri, 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan ke Jabatan Awal

Kemudian, 1 satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.

Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang KSOTK yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.

Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com