Lalu ia mmebuat laporan atas kasus penganiayaan ke Polres Sikka. Namun oleh pihak kepolisian, diminta membuat laporan kasus ke Polsek Kewapante.
Wa bercerita ia tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebagai sopir, ia tak mungkin bisa mengemudi dengan kondisi telapk tangan terluka.
“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.
Baca juga: Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus
Sementara itu saat dikonfirmsi terpisah pada Selasa (17/11/2020), Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan lembaga adat dan lembaga desa sudah sesuai dengan prosedur.
Ia juga membantah jika yang terjadi pada MA adalah kasus penganiayaan karena MA telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius.
Baca juga: Nelayan di Sikka Temukan Paus Pilot Mati, di Mulutnya Tersangkut Ikan
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.