KOMPAS.com - EDJ siswi SMA di Sikka gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya pada tahun 2016 lalu.
Empat tahun berjalan, kasus tersebut masih belum ada titik terang dan pelaku masih berkeliaran.
Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes Dominikus Tukan megatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD.
Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.
Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat
Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunnya.
JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50.000. EDJ yang saat itu masih SD menolak pemberian uang dan memilih pergi.
Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun gagal karena kondisi geografis.
Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Setelah kejadian tersebut, orangtua EDJ LL dan AS melapor ke Polsek Paga.
Polisi kemudian menahan JEW selama tiga pekan lalu pelaku dibebaskan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.