Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buktikan Tak Bersetubuh dengan Seorang Perempuan, Sopir di Sikka Dipaksa Pegang Besi Panas, Ini Ceritanya

Kompas.com - 17/11/2020, 10:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MA (29) pria asal Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dipaksa untuk pegang besi panas untuk membuktikan jika ia tak berhubungan badan dengan seorang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Baomekot pada Sabtu (14/11/2020).

Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang perempuan, MYT (34) ke lembaga adat dan Pemerintah Desa Baemokot pada Oktober 2020.

MYT mengatakan jika ia dan MA telah melakukan hubungan badan pada 12 Agutus 2020.

Di depan lembaga adat dan pemerintah desa, pria yang bekerja sebagai sopir itu menegaskan jika tuduhan perempuan itu tidak benar.

Ia mengatakan jika tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.

Baca juga: Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita


Sumpah adat, dipaksa pegang besi panas

Untuk membuktikan kebenaran ucapan MA, pihak lembaga adat menggelar sumpah adat dengan cara telapak tangan MA harus ditempel dengan besi panas.

Jika telapak tangannya terluka, maka ia dinyatakan bersalah.

Jika telapak tangannya tidak terluka, maka pernyataan WA benar dan ia tidak bersalah.

Di hari kejadia, MA diminta datang ke kantor Desa Baomekot dan ia melihat besi ukuran 10 sentimeter yang dibakar dengan tempurung.

Baca juga: Cerita Petani Madu di Sikka, Panen di Malam Hari hingga Buat Acara Adat demi Madu Berkhasiat

Ia lalu diminta untk membuka telapak tangan dan besi panas seperti bara api diletakkan di telapak tangan MA

Kepada wartawan,MA mengaku pasrah karena banyak warga di Kantor Desa Baemekot.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."

"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA di Maumere, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

Lapor ke polisi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Setelah kejadian tersebut, ia langsung ke puskesmas untuk mengobati tangannya yang terluka.

Lalu ia mmebuat laporan atas kasus penganiayaan ke Polres Sikka. Namun oleh pihak kepolisian, diminta membuat laporan kasus ke Polsek Kewapante.

Wa bercerita ia tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebagai sopir, ia tak mungkin bisa mengemudi dengan kondisi telapk tangan terluka.

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

Baca juga: Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus

Pihak desa bantah ada unsur paksaan

Sementara itu saat dikonfirmsi terpisah pada Selasa (17/11/2020), Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan lembaga adat dan lembaga desa sudah sesuai dengan prosedur.

Ia juga membantah jika yang terjadi pada MA adalah kasus penganiayaan karena MA telah menandatangani surat pernyataan.

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius.

Baca juga: Nelayan di Sikka Temukan Paus Pilot Mati, di Mulutnya Tersangkut Ikan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com