Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 367 Pejabat Pemkab Jember, Dilantik Bupati Awal 2018, Dibatalkan Plt November 2020

Kompas.com - 15/11/2020, 17:35 WIB
Bagus Supriadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Tidak ada kaitan dengan Pilkada

Dia menilai pengembalian jabatan itu tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pillkada. Sebab waktunya memang bertepatan dengan Pilkada.

“Karena waktunya yang ada cuma itu,” ujar dia.

Helmi menambahkan setelah masalah KSOTK tersebut selesai, maka pembahasan APBD bisa dilakukan. Tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Perda itu harus ada, jangan terlena dengan Perkada karena kewenangannya terbatas,” jelas dia.

Selain itu, para pejabat yang dikembalikan pada posisi semula sudah legal semua. Karena tidak menyalahi aturan seperti hasil pemeriksaan Kemendagri.

“Begitu SOTK kembali, pejabatnya sudah legal semua, kemarin kan ilegal sehingga tidak bisa memproses APBD,” tambah Helmi.

Helmi menegaskan pihaknya juga sudah melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlau. “Bukan ngarang-ngarang,bukan menjatuhkan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama di aula Pemkab Jember pada Jumat (13/11/2020).

Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Mendagri atas pemeriksaan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com