Salin Artikel

Nasib 367 Pejabat Pemkab Jember, Dilantik Bupati Awal 2018, Dibatalkan Plt November 2020

Ratusan pejabat Pemkab Jember itu dilantik Bupati Faida awal 2018. kemudian pada 11 November 2019, muncul rekomendasi pengembalian jabatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. 

Menanggapi pengembalian jabatan atau pembatalan pelantikan itu, Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmi Perdana Putra mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur. 

“Sudah benar, Plt (KH Abdul Muqit Arief) itu melaksanakan tugasnya memang,” kata Helmi Perdana Putra kepada Kompas.com di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Helmi berpendapat, Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menyelesaikan tugas yang tidak diselesaikan oleh bupati nonaktif Faida yang sedang cuti kampanye. Yakni menindaklanjuti  rekomendasi Mendagri atas pemeriksaan khusus.

Rekomendasi itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan serta keputusan bupati tentang demisioner jabatan.

Kemudian satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.

Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.

Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kabupaten Jember.

“Begitu bupati cuti, semua teman-teman bergerak untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi dari Mendagri,” papar Helmi.

Sebab, rekomendasi pengembalian pejabat itu harus dilakukan karena merupakan temuan dari Dirjen Kemendagri.


Tidak ada kaitan dengan Pilkada

Dia menilai pengembalian jabatan itu tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pillkada. Sebab waktunya memang bertepatan dengan Pilkada.

“Karena waktunya yang ada cuma itu,” ujar dia.

Helmi menambahkan setelah masalah KSOTK tersebut selesai, maka pembahasan APBD bisa dilakukan. Tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Perda itu harus ada, jangan terlena dengan Perkada karena kewenangannya terbatas,” jelas dia.

Selain itu, para pejabat yang dikembalikan pada posisi semula sudah legal semua. Karena tidak menyalahi aturan seperti hasil pemeriksaan Kemendagri.

“Begitu SOTK kembali, pejabatnya sudah legal semua, kemarin kan ilegal sehingga tidak bisa memproses APBD,” tambah Helmi.

Helmi menegaskan pihaknya juga sudah melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlau. “Bukan ngarang-ngarang,bukan menjatuhkan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama di aula Pemkab Jember pada Jumat (13/11/2020).

Hal itu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Mendagri atas pemeriksaan khusus.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/17351831/nasib-367-pejabat-pemkab-jember-dilantik-bupati-awal-2018-dibatalkan-plt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke