Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.
Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa.
Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.
Menerima laporan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera melakukan penelaahan dan verifikasi.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes
Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.
Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.
"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.
Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.
Baca juga: Fakta Rumah Permanen Berdiri di Tengah Kuburan di Bandung, Dinyatakan Ilegal, Belum Ditertibkan