Salin Artikel

Fakta Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK, Disebut Kejahatan Berat, Dibantah Rektor

Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu itu menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor.

Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat.

Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.

Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa.

Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.

Menerima laporan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera melakukan penelaahan dan verifikasi.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.

Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.

Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.

"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.

Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.

"Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat," katanya.

Terkait materi pelaporan mahasiswanya, rektor mengaku belum mengetahuinya.

"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/09153731/fakta-mahasiswa-unnes-laporkan-rektornya-ke-kpk-disebut-kejahatan-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke