Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK, Disebut Kejahatan Berat, Dibantah Rektor

Kompas.com - 14/11/2020, 09:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Menemukan kejanggalan dalam anggaran di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke KPK.

Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu itu menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor.

Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Disebut kejahatan berat

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.
Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat.

Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat.

Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Langkah Bedakan Madu Asli dan Palsu Versi Peternak hingga Pakar Madu UI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com