Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK, Disebut Kejahatan Berat, Dibantah Rektor

Kompas.com - 14/11/2020, 09:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Menemukan kejanggalan dalam anggaran di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke KPK.

Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu itu menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor.

Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Disebut kejahatan berat

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.
Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat.

Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat.

Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Langkah Bedakan Madu Asli dan Palsu Versi Peternak hingga Pakar Madu UI

 

Ilustrasi Komisi Pemberantasan KorupsiLUCKY PRANSISKA Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Minta rektor kooperatif

Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan.

Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.

Dia juga menyerahkan rincian komponen anggaran, baik yang bersumber dari mahasiswa ataupun dari luar mahasiswa.

Ada juga lampiran dokumen serta data pendukung yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.

Menerima laporan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera melakukan penelaahan dan verifikasi.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes

Bantahan rektor

Komisi Pemberantasan KorupsiDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi
Rektor Unnes, Fathur Rokhman membantah tudingan jika dirinya melakukan korupsi.

Dia mengaku telah melaksanakan prinsip zona integritas dan transparansi dan mengelola anggaran.

Apalagi anggaran kampus selalu dimonitor oleh lembaga berwenang.

"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.

Hal itu dibuktikan dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.

Baca juga: Fakta Rumah Permanen Berdiri di Tengah Kuburan di Bandung, Dinyatakan Ilegal, Belum Ditertibkan

 

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
Yakin KPK profesional

Dia pun yakin KPK akan menindaklanjuti secara profesional dalam menangani aduan masyarakat.

"Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat," katanya.

Terkait materi pelaporan mahasiswanya, rektor mengaku belum mengetahuinya.

"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com