Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik RUU Minol, Pemprov NTT Sayangkan DPR Hanya Berpikir Dampak Mabuknya Saja

Kompas.com - 13/11/2020, 15:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Dikelola secara modern

Seperti diberitakan sebelumnya, Baleg DPR saat ini tengah menggodok RUU Minol.

Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Marius justru berharap, DPR mengatur batasan pengolahan minuman keras itu agar bisa dikelola secara modern seperti Sophia sehingga biasa diatur kadar alkoholnya.

Salah satu yang dapat diatur yaitu orang yang pantas untuk mengonsumsi minuman itu, dengan melihat batas usia minimal 21 tahun.

Baca juga: 4 Fakta Kedatangan Rizieq Shihab, Puncak Bogor Macet, 600 Polisi Dikerahkan

"Kita harapkan DPR mengkaji secara ilmiah dampak negatif yang ditimbulkan akibat RUU itu. Mereka harus memahami komunitas budaya dengan hubungannya dengan minuman itu," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini Gubernur NTT Viktor Laiskodar gencar memperkenalkan minol tradisional sopi yang dibranding menjadi Sophia.

Pemerintah NTT sendiri akan menyiapkan regulasi sehingga tata niaga minuman Sophia diatur agar berjalan dengan baik.

Sophia menurut dia menjadi awal yang baik untuk membangkitkan ekonomi masyarakat yang selama ini memproduksi minuman keras lokal sopi.

(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com