KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengritik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu menyayangkan cara berpikir DPR yang hanya melihat dampak dari minuman beralkohol hanya sebatas memabukan saja. Menurutnya, cara berpikir seperti itu sangat sederhana.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Beli Miras Tambahan, 3 Pemuda Begal Pelajar
Selain itu, RUU Minol juga akan mengancam perekonomian warga NTT yang hidupnya bergantung pada usaha membuat minuman tradisional beralkohol asal NTT, sopi atau sophia.
"Kecuali negara membuat undang-undang untuk pendidikan dan kesehatan gratis baru boleh mengeluarkan undang--undang tersebut," ujar Marius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020) siang.
Selain ancam perekonomiam masyarakat, menurut Marius, RUU itu juga dianggap tidak menghargai warisan budaya leluhur NTT.
Menurut Marius, sopi sudah lekat dengan budaya ribuan tahun lalu. Bagi warga NTT, sopi tak hanya sekedar minuman, namun juga memiliki nilai kebudayaan.
"Sehingga kalau mereka mau membuat RUU itu berarti mereka mau menghapus budaya NTT," tegas Marius.
"Misalnya di Manggarai, pembicaraan adat belum bisa dimulai tanpa minuman itu. Termasuk juga di Timor, setiap upacara adat ataupun sanksi adat harus disertai minuman sopi. Itu warisan budaya dari para leluhur yang sudah berlangsung ribuan tahun lalu," tambah Marius.
Baca juga: Gubernur NTT Mengklaim Miras Sophia Diminati Rusia
Seperti diberitakan sebelumnya, Baleg DPR saat ini tengah menggodok RUU Minol.
Salah satu poin yang dibahas adalah melarang minuman beralkohol tradisional seperti sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Marius justru berharap, DPR mengatur batasan pengolahan minuman keras itu agar bisa dikelola secara modern seperti Sophia sehingga biasa diatur kadar alkoholnya.
Salah satu yang dapat diatur yaitu orang yang pantas untuk mengonsumsi minuman itu, dengan melihat batas usia minimal 21 tahun.
Baca juga: 4 Fakta Kedatangan Rizieq Shihab, Puncak Bogor Macet, 600 Polisi Dikerahkan
"Kita harapkan DPR mengkaji secara ilmiah dampak negatif yang ditimbulkan akibat RUU itu. Mereka harus memahami komunitas budaya dengan hubungannya dengan minuman itu," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Gubernur NTT Viktor Laiskodar gencar memperkenalkan minol tradisional sopi yang dibranding menjadi Sophia.
Pemerintah NTT sendiri akan menyiapkan regulasi sehingga tata niaga minuman Sophia diatur agar berjalan dengan baik.
Sophia menurut dia menjadi awal yang baik untuk membangkitkan ekonomi masyarakat yang selama ini memproduksi minuman keras lokal sopi.
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.