Korban menderita dua luka tusukan di dada dan leher.
“Kedua pelaku sudah mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban, mereka ke sana membawa pisau,” kata Imam.
Imam mengatakan, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sebab, mereka telah saling kenal.
Baca juga: Gara-gara Berkelahi di Tempat Pesta, Seorang Pemuda Diduga Dianiaya di Markas Koramil
Pelaku kecewa karena korban tak memenuhi janjinya.
“Hubungan berapa lama dan berapa kali masih kami dalami,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.