SITUBONDO, KOMPAS.com - Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, ditangkap polisi pada Selasa (10/11/2020).
Kedua pemuda itu diduga membunuh EP alias Suhong (67) di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menjelaskan, Nf mendatangi toko milik korban pada Senin (9/11/2020).
Saat itu, korban meminta Nf memberikan layanan seksual. Korban berjanji memberi uang setelah mendapat layanan seks itu.
Baca juga: Profil Titik Masudah, Adik Menaker yang Mendampingi Calon Petahana di Pilkada Mojokerto
“Namun pelaku tidak diberi uang, dan diminta datang lagi pada malam harinya," kata Imam kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu (11/11/2020).
Karena tak mendapat uang, Nf bercerita kepada kerabatnya, Jy. Mereka kembali datang melayani hasrat seksual korban pada malam hari.
Namun, korban kembali tak memenuhi janjinya. Korban justru menyuruh kedua pelaku pulang.
Kedua pelaku kecewa atas tindakan kakek tersebut. Nf yang telah membawa pisau menusuk korban hingga tewas.
Korban menderita dua luka tusukan di dada dan leher.
“Kedua pelaku sudah mengira mereka tidak akan diberi uang oleh korban, mereka ke sana membawa pisau,” kata Imam.
Imam mengatakan, pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sebab, mereka telah saling kenal.
Baca juga: Gara-gara Berkelahi di Tempat Pesta, Seorang Pemuda Diduga Dianiaya di Markas Koramil
Pelaku kecewa karena korban tak memenuhi janjinya.
“Hubungan berapa lama dan berapa kali masih kami dalami,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.