Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru oleh Pengusaha, Tutupi Reklame dan Dilakukan Dini Hari

Kompas.com - 10/11/2020, 06:44 WIB
Rachmawati

Editor

"Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera," ujar Walikota Firdaus MT.

Baca juga: SD di Pekanbaru Dirusak Satu Keluarga, Para Guru Syok dan Histeris Saat Tembok Dirobohkan

Untuk itu Firdaus menginstruksikan OPD, seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada.

Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga ditertibkan.

"Lakukan tugas dengan segera. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Diserbu Warga Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Terkait penebangan pohon pelindung itu saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Ia juga menyatakan jika tempat media iklan ditampilkan itu adalah ilegal.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika), Tribunpekanbaru.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com