Salin Artikel

Fakta Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru oleh Pengusaha, Tutupi Reklame dan Dilakukan Dini Hari

Pemotongan puluhan pohon itu dilakukan pada Minggu (11/10/2020).

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pelaku Tomi telah ditangkap pada Jumat (6/11/2020).

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020). Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Tomi menyuruh empat pelaku berinisial JW, MA, RP, RA untuk memotong 83 pohon penghias ruas jalan menuju pusat kota. Pemotongan dilakukan karena puluhan pohon tersebut dianggap menutupi papan reklame dan merugikan usahanya.

Pemotongan dilakukan secara diam-diam tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Pekanbaru pada Minggu dini hari.

Sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh pelaku adalah jenis glodokan tiang dan tabuya.

Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang oleh 4 pelaku atau perintah Tomi. Para pelaku tersebut diupah Rp 2,5 juta oleh Tomi.

Atas perbuatan tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Nandang.

"Pengecekan ini kita lakukan setelah ada perintah langsung dari Bapak Walikota dan hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu ke Pak Walikota," ujar Burhan Gurning kepada Wartawan, Senin (19/10/2020) dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Instruksi penertiban bando atau papan reklame ilegal itu oleh Walikota Pekanbaru, buntut ditebangnya pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang saat itu masih misterius.

Penebangan pohon itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus MT merasa geram, sebab pohon pelindung itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang melintasi jalan ilegal.

"Itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Hanya karena papan reklame agar tidak terhalangi malah pohon pelindung yang dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun."

"Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera," ujar Walikota Firdaus MT.

Untuk itu Firdaus menginstruksikan OPD, seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada.

Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga ditertibkan.

"Lakukan tugas dengan segera. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ungkapnya.

Terkait penebangan pohon pelindung itu saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Ia juga menyatakan jika tempat media iklan ditampilkan itu adalah ilegal.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika), Tribunpekanbaru.com

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/06440071/fakta-penebangan-83-pohon-di-pekanbaru-oleh-pengusaha-tutupi-reklame-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke