Defil mengatakan KPU Kabupaten Solok memberikan waktu kepada partai pengusung untuk mengganti yang Iriadi.
Namun kesempatan itu dilewatkan sehingga KPU menggugurkan pasangan Iriadi-Agus Syahdeman karena tidak memenuhi syarat itu.
Setelah keluar keputusan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Solok, Iriadi membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam sidang musyawarah Bawaslu, diputuskan gugatan tersebut ditolak.
"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori yang dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Tidak puas dengan keputusan itu, Iriadi kemudian membuat gugatan ke PTTUN Medan yang akhirnya memenangkan Iriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.