Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Gagal Tes Kesehatan, Iriadi Akhirnya Jadi Calon Bupati Solok

Kompas.com - 08/11/2020, 12:16 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Solok, Sumatera Barat.

Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok setelah Iriadi menang dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Sudah kita tetapkan sebagai calon dan mendapat nomor urut 4," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Bacalon Bupati Solok yang Gagal Tes Kesehatan Menangi Gugatan di PTTUN

Iriadi dan Agus menjadi pasangan calon dalam Pilkada Solok berdasarkan urat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020.

Surat itu dikeluarkan pada Jumat (6/11/2020).

"Dengan ditetapkan dan mendapat nomor urut, maka pasangan calon Iriadi-Agus Syahdeman ini sah ikut Pilkada Kabupaten Solok," jelas Defil.

Berawal dari rekomendasi IDI

Sebelumnya diberitakan, KPU Solok menggugurkan pencalonan Iriadi.

Berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bakal calon bupati yang diusung Partai Demokrat, PDI P dan Hanura itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.

"Dari hasil rekomendasi IDI, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sehingga KPU menyatakan TMS," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Bupati Solok Selatan

Defil mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan apa penyakit yang menyebabkan Iriadi tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah.

"Yang jelas surat rekomendasi IDI sudah diterima dan ini menjadi acuan bagi KPU untuk menyatakan beliau TMS," jelas Defil.

Defil mengatakan KPU Kabupaten Solok memberikan waktu kepada partai pengusung untuk mengganti yang Iriadi. 

Namun kesempatan itu dilewatkan sehingga KPU menggugurkan pasangan Iriadi-Agus Syahdeman karena tidak memenuhi syarat itu.

Setelah keluar keputusan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Solok, Iriadi membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam sidang musyawarah Bawaslu, diputuskan gugatan tersebut ditolak.

"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori yang dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Tidak puas dengan keputusan itu, Iriadi kemudian membuat gugatan ke PTTUN Medan yang akhirnya memenangkan Iriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com