Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Paslon Pilkada Kabupaten Solok Gugur gara-gara Gagal Tes Kesehatan

Kompas.com - 23/09/2020, 16:58 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Satu bakal calon bupati Solok, Sumatera Barat, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Bakal calon yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP itu digugurkan karena Iriadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.

"Iriadi dinyatakan TMS berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia. IDI memberikan rekomendasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Agam Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Bacalon Bupati

Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati Solok, KPU Kabupaten Solok hanya menetapkan tiga pasangan calon.

Mereka adalah pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang diusung Gerindra dan PAN.

Selanjutnya Desra Ediwan Tanur-Adli yang diusung Golkar dan PKS.

Kemudian pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang diusung Nasdem dan PPP.

"Ada tiga paslon yang ditetapkan minus paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata Defil.

Baca juga: Gagal Tes Kesehatan, Bacalon Bupati Solok Gugat KPU ke Bawaslu

KPU sendiri, kata Defil sudah memberi kesempatan pada partai pengusung untuk mengganti Iriadi sampai tanggal 16 September lalu.

Hanya saja, partai pengusung tidak mengganti hingga batas waktu 16 September pukul 24.00 WIB.

Iriadi sendiri kemudian melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke KPU pada 16 September lalu.

"Betul, yang bersangkutan memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu pada 16 September lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Saat ini, kata Afri, pihaknya masih menunggu masa perbaikan gugatan hingga 23 September ini.

"Setelah itu akan kita verifikasi. Jika memenuhi syarat maka akan kita laksanakan musyawarahnya," jelas Afri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com