PADANG, KOMPAS.com - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif, Muzni Zakaria divonis hukuman empat tahun kurungan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Padang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama empat tahun.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam putusannya, Rabu (21/10/2020) di PN Padang.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara
Muzni dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Yang memberatkan hukuman, Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," kata Yoserizal.
Menanggapi hal tersebut, Muzni Zakaria mengaku berpikir-pikir dulu terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
"Kami pikir-pikir dahulu," kata Muzni.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Masjid Agung, KPK Rampungkan Penyidikan Bupati Solok Selatan
Sebelumnya diberitakan, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.