Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pjs Gubernur Putuskan UMP Sulut 2021 Tetap Rp 3.310.723

Kompas.com - 04/11/2020, 18:42 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

UMP Sulut 2021 besarannya akan sama dengan tahun ini yaitu Rp 3.310.723.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.

Baca juga: Buruh Yogya Protes soal UMP, Sultan HB X: Rp 5 Juta Saja Tak Layak, kalau...

"Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Fatoni tidak menaikkan UMP Sulut karena berpatokan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.310.723 ," ujar dia.

Selain itu, upah minimum tidak dinaikkan karena perekonomian Sulut dianggap masih terganggu akibat wabah virus corona.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP 2021 Tak Ada Hubungan dengan Pilpres 2024

Sebagai informasi, besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua.

UMP Jakarta adalah Rp 4.416.186. Sedangkan UMP Papua Rp 3.516.700.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com