Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana PIK, Mantan Pejabat Pemkab Madiun Ditahan

Kompas.com - 03/11/2020, 21:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Lantaran merasa keberatan, Budi mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi.

Hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Budi tetap divonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas hasil putusan itu, Kejari Kabupaten Madiun mengeksekusi Budi Cahyono dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman mulai dari awal.

Sementara untuk putusan kasasi terdakwa Komari sampai saat ini belum turun. Padahal, Kejari Kabupaten Madiun sudah bersurat tiga kali ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Wali Kota Madiun Izinkan SD, SMP dan SMA Gelar KBM Tatap Muka

"Kami sudah bersurat tiga kali ke Mahkamah Agung namun sampai sekarang belum turun putusannya. Untuk itu kami akan tetap bersurat kembali,” ujar Bayu.

Sementara itu, terpidana Budi Cahyono saat digiring menuju mobil untuk ditahan enggan berkomentar saat ditanya wartawan.

Pria itu hanya mengacungkan jempol lalu masuk ke dalam mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com