www.kompas.com
DITAHAN-- Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun atas tuduhan kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industry kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015. Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono ditahan setelah jaksa mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Selasa (3/11/2020).(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+