Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yaidah Kesulitan Urus Akta Kematian Putranya di Pemkot Surabaya hingga Harus ke Jakarta

Kompas.com - 28/10/2020, 05:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Sampai di kantor Ditjendukcapil, dia ditanya oleh petugas alasan mengurus akta kematian hingga ke Jakarta.

Petugas mengatakan, Yaidah bisa mengurus akta kematian di Pemkot Surabaya.

Namun, petugas itu tetap membantu Yaidah dengan langsung mengonfirmasi ke Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menanyakan akta putra Yaidah.

"'Tolong diproses, kasihan ibu ini jauh-jauh dari Surabaya ke Jakarta hanya untuk mengurus akta kematian putranya'," kata Yaidah menirukan kata-kata petugas tersebut.

Ternyata oleh Pemkot Surabaya, akta yang diminta langsung bisa diproses bahkan file akta dikirim langsung ke ponselnya.

Penjelasan Pemkot Surabaya

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji saat dikonfirmasi mengatakan, petugas yang saat itu melayani Yaidah tidak memiliki kapabilitas.

Surat permohonan Yaidah untuk pembuatan akta kematian anaknya sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.

Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.

“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.

"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com