Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencuri Relief Makam Ditangkap, Barang Curian Hendak Dijual ke Jakarta

Kompas.com - 27/10/2020, 23:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri menangkap empat anggota kelompok pencuri relief di makam Tionghoa di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Keempat tersangka berinisial IS (42), TH (26), AC (30), dan K (51).

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, penangkapa bermula dari laporan salah satu ahli waris bahwa relief di makam keluarganya hilang.

Baca juga: 23 Daerah di Jatim Jadi Zona Kuning, Khofifah: Kesembuhan Konsisten Dibanding Kasus Baru

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Hasil lidik yang dilakukan satreskrim melakukan penangkapan empat tersangka pencurian relief," kata Miko dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Tak Sanggup Hidup Susah, Siswi SMP di Lombok Memutuskan Nikahi Remaja 17 Tahun

 

Miko mengatakan, kejahatan itu bermula saat warga berinisial DN menghubungi pelaku TH lewat pesan WhatsApp untuk mencarikan relief untuk dibeli.

TH lalu menghubungi temannya, SR (DPO) untuk mencari atau membeli relief dengan harga per potong Rp 400.000 yang berada di sekitar makam Tionghoa Kota Kediri.

Akhirnya TH dan ketiga rekannya memutuskan untuk mencuri  relief di makam Tionghoa.

Para pelaku mencongkel relief di makam dengan menggunakan linggis, dan cangkul untuk menggali tanah.

Relief kemudian diangkut ke truk. Pelaku juga membeli ban bekas 10 buah untuk alas relief agar tidak bergesekan. Rencananya, relief tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut selama Oktober 2020.

Awal Oktober mendapatkan 16 potong relief, kemudian pada pertengahan Oktober mendapatkan dua patung batu singa, dan yang ketiga mendapatkan 15 potong relief.

"Dari hasil pengakuan tersangka, satu relief harganya Rp 400.000. Di luar itu kami belum tahu harganya. Kalau makamnya lebih dari delapan," kata Kapolresta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com