Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ini Bukan Upaya Pembungkaman Lagi, tapi Kriminalisasi

Kompas.com - 28/10/2020, 05:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka itu atas dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi online bernama Adriansyah pada 2018 lalu.

Menyikapi penetapan status tersangka itu, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai ada yang janggal.

Bahkan, ia menganggap hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Pasalnya, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban atau pelapor.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Oleh karena itu, meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya dan Bahar akan menolak apabila diminta untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Dilaporkan Korban Tahun 2018


Selain akan menolak dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com