Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan DPRD Jember, AMJ: Kami Minta Maaf, Mereka Bukan Bagian Kami

Kompas.com - 26/10/2020, 20:22 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Aliansi Jember Menggugat (AJM) menegaskan lima demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember bukan bagian dari 30 elemen yang bergabung pada demonstrasi, Kamis (22/10/2020).

Sebab, AJM telah berkomitmen menggelar aksi secara damai.

“Peserta aksi yang tertangkap, kami nyatakan dia bukan bagian AMJ,” kata koordinator lapangan aksi Nurul Mahmuda saat konferensi pers di sebuah kafe di Jember, Senin (26/10/2020).

Menurut Nurul, lima demonstran itu memang peserta aksi karena berada di lapangan saat demonstrasi. Namun, mereka bukan bagian dari AMJ.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Kabupaten Timor Tengah Utara, 7 Rumah Warga Rusak Berat

Sebab, kata Nurul, mereka tak menggunakan tanda putih yang menunjukkan identitas anggota AMJ. Selain itu, mereka tak terdata dalam 30 elemen mahasiswa yang bergabung dengan AMJ.

“Pihak AMJ sudah mengonfirmasi kelima pelaku tersebut, bukan anggota,” terang dia.

Nurul mengakui, pihaknya tidak bisa mengontrol demonstran karena keadaan sudah kacau. Menurutnya, AMJ telah berusaha melakukan pengamanan.

“Kami minta maaf, mereka bukan bagian dari kami,” tegas dia.

Nurul menyayangkan aksi perusakan yang dilakukan saat demo berlangsung. Sebab, AMJ menginginkan aksi damai dan tanpa kericuhan.

“Kami juga tidak mengimbau peserta membawa batu, mercon hingga palu atau barang yang membahayakan lainnya,” tegas dia.

Kronologi kericuhan

 

Menurut Nurul, kericuhan itu bermula saat terjadi insiden penyiraman terhadap mixer sound system yang terdapat pada mobil komando.

“Hal itu memancing emosi dan amarah kawan-kawan yang ada,” terang dia.

Selain itu, ada penyusup tak dikenal yang memprovokasi jalannya aksi. Akhirnya, kericuhan pecah.

Baca juga: Perjuangan Pengemudi Ojol Saat Pandemi, Mengais Rezeki dan Menjamin Pelanggan Tak Tertular Covid-19

Mereka, kata Nurul, melempari Gedung DPRD dengan batu dan petasan serta menyerang polisi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Jember menetapkan lima tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Jember ketika demo penolakan UU Cipta Kerja. Mereka terdiri dari dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu mahasiswa.

Hal itu buntut dari aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh. Kaca DPRD Jember pecah karena dilempar batu hingga petasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com