Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Demonstran Penolak Omnibus Law Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Jember

Kompas.com - 25/10/2020, 21:38 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menetapkan lima demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Jember.

 

Para tersangka berinisial Afm, Ths, AS, Mre, dan Mas.

“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku, dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat konferensi pers di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020). 

“Dari lima orang tersebut, ada yang hanya ikut-ikutan aksi, sedangkan yang mahasiswa diajak oleh Aliansi Jember Menggugat (AMJ),” ujar Windy menambahkan.

Baca juga: Tertangkap Saat Ambil Batu, 4 Demonstran di Jember Diamankan Polisi

Windy mengatakan, lima tersangka tidak saling mengenal. Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah aksi anarkistis itu direncanakan atau tidak.

Namun, ada beberapa demonstran yang sudah mempersiapkan alat untuk bertindak anarkistis.

Seperti membawa ketapel, martil, batu, dan petasan yang dimasukkan di tas ransel. Semua benda tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jember Ricuh, Kantor DPRD Dilempari Petasan dan Batu

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, yakni akan memanggil beberapa saksi, salah satunya koordinator lapangan. Kemudian mencari aktor intelektual kerusuhan tersebut.

“Ini masih para pelaku anarkisnya saja, untuk aktor intelektualnya setelah pengembangan lebih lanjut,” tutur dia.

Polisi sudah melakukan pencegahan dari awal dengan mengimbau lembaga sekolah dan guru agar tidak ada pelajar yang ikut aksi.

Namun, masih saja ada pelajar yang ikut berdemonstrasi.

Polisi juga sudah melakukan pemantauan ketika aksi itu berlangsung. Mulai dari titik kumpul pelaksanaan aksi demonstrasi hingga aksi pelemparan batu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com