Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Demonstran Penolak Omnibus Law Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Jember

Kompas.com - 25/10/2020, 21:38 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menetapkan lima demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Jember.

 

Para tersangka berinisial Afm, Ths, AS, Mre, dan Mas.

“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku, dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat konferensi pers di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020). 

“Dari lima orang tersebut, ada yang hanya ikut-ikutan aksi, sedangkan yang mahasiswa diajak oleh Aliansi Jember Menggugat (AMJ),” ujar Windy menambahkan.

Baca juga: Tertangkap Saat Ambil Batu, 4 Demonstran di Jember Diamankan Polisi

Windy mengatakan, lima tersangka tidak saling mengenal. Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah aksi anarkistis itu direncanakan atau tidak.

Namun, ada beberapa demonstran yang sudah mempersiapkan alat untuk bertindak anarkistis.

Seperti membawa ketapel, martil, batu, dan petasan yang dimasukkan di tas ransel. Semua benda tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jember Ricuh, Kantor DPRD Dilempari Petasan dan Batu

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, yakni akan memanggil beberapa saksi, salah satunya koordinator lapangan. Kemudian mencari aktor intelektual kerusuhan tersebut.

“Ini masih para pelaku anarkisnya saja, untuk aktor intelektualnya setelah pengembangan lebih lanjut,” tutur dia.

Polisi sudah melakukan pencegahan dari awal dengan mengimbau lembaga sekolah dan guru agar tidak ada pelajar yang ikut aksi.

Namun, masih saja ada pelajar yang ikut berdemonstrasi.

Polisi juga sudah melakukan pemantauan ketika aksi itu berlangsung. Mulai dari titik kumpul pelaksanaan aksi demonstrasi hingga aksi pelemparan batu.

 

”Ada tim pengamanan tertutup kita yang melakukan pengawasan dari awal hingga akhir sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku,” terang dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 214, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AMJ) menggelar aksi demonstrasi di bundaran DPRD Jember, menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).

Mereka merupakan gabungan dari berbagai elemen mahasiswa. Mulai dari organisasi BEM di seluruh kampus, organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan lainnya. 

Aksi berlangsung ricuh, di mana massa melempari kantor DPRD Jember dengan batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com