KOMPAS.com- Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
Baca juga: Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah
Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).
Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.
Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Kapolda Riau: Dia Penghianat Bangsa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.