Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya: Biarlah Saya Ditahan KPK, tapi...

Kompas.com - 25/10/2020, 11:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat(23/10/2020).

Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infastruktur yakni pembangunan jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.

Dalam kasus tersebut, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.

Baca juga: Pesan Terakhir Wali Kota Tasikmalaya untuk Warganya Sebelum Ditahan KPK

"Biarlah saya ditahan oleh KPK"

Sementara itu Budi sempat menyampaikan pesan terakhir ke masyarakat Tasikmalaya melalui tim kuasa hukumnya.

Pesan tersebut disampaikan sebelum ia ditahan KPK pada Jumat (23/10/2020).

Budi berpesan agar pembangunan Kota Tasikmalaya harus terus berjalan walaupun dia tersandung kasus hukum.

"Saya sampaikan pesan dari Pak Wali sebelum dibawa ke Rutan KPK. Yaitu, biarlah saya ditahan oleh KPK, tapi tetap lanjutkan pembangunan. Ini adalah perjuangan dari penegakan pembangunan selama ini, saya tidak sepeser pun korupsi," jelas Bambang Lesmana, ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) sore.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Warga dan Tokoh Masyarakat Ikut Prihatin dan Terkejut...

Terlebih, kliennya yang selama ini gencar turun langsung memerangi Covid-19 di Kota Tasikmalaya meminta masyarakat tetap semangat menekan penyebaran corona.

Selain itu Bambang mengatakan jika Budi meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat, ulama, dan kalangan pesantren agar ia bisa menjalani proses hukum yang ada.

"Kata Pak Budi, langkahnya selama ini untuk membangun. Tolong sampaikan ke semua masyarakat dan sama juga ke keluarga supaya tenang dan tabah. Pak Budi dinyatakan sehat," ungkap Bambang.

Penangkapan Wali Kota Tasikmalaya membuat beberapa pihak terkejut.

Baca juga: Komentar Warga soal Wali Kota Tasikmalaya yang Ditahan KPK

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menunjukkan mesin PCR pemberian pemerintah pusat untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya beberapa waktu lalu.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menunjukkan mesin PCR pemberian pemerintah pusat untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya beberapa waktu lalu.
Salah satunya adalah Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. Kepada Kompas.com, ia memastikan jika roda pemerintahan Kota Tasikmalaya akan tetap berjalan dan tak akan terganggung dengan kasus tersebut.

"Saya akan pastikan lagi ke pengacara yang mendampinginya di Jakarta. Kalau pun itu (penahanan) betul saya pastikan roda pemerintahan tak akan terganggu dan tetap berjalan. Kita turut prihatin dan sedih," jelas Ivan kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Selain itu pun berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf dan Pemerintah Provinsi untuk memastikan tugas pemerintahan terus berjalan.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda Kaget

Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan. Intinya roda pemerintah harus terus berjalan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," tambah dia.

Ia menjelaskan tak ada pemberitahuan khusus sebelumnya dari KPK ke Pemkot Tasikmalaya terkait pemeriksaan Budi.

"Semalam saya dapat informasi bahwa Pak Wali akan memenuhi panggilan KPK. Tapi, kalau informasi resmi tak ada ke Pemkot Tasikmalaya selama ini," ujar dia.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Diduga Beri Suap Rp 700 Juta untuk Urus Dana Alokasi Khusus

Dikenal berprestasi

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. ANTARA/HO-KPK Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020) terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Hal yang sama juga diungkapkan Enjang Zenal Mutaqqin (50 tahun), salah satu warga Kota Tasikmalaya.

Ia mengaku terkejut dengan penahanan kepala daerahnya oleh KPK. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka, penahanan yang dilakukan kepada Wali Kota Tasikmalaya dinilai mendadak.

"Sebagai warga, saya merasa terkejut karena selama ini Pak Wali selalu muncul dalam setiap kegiatan upaya penanganan Covid-19," jelas Enjang, Jumat sore.

Enjang menilai sosok Wali Kota Tasikmalaya selama ini dikenal baik kepada warga dan dikenal memiliki banyak prestasi, terutama dalam kegiatan pembangunan.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Enjang mengaku merasa kehilangan atas ditahannya Wali Kota Tasikmalaya.

"Saya sendiri merasakan apa yang telah dilakukannya semasa menjabat sebagai Wali Kota Tasikmalaya," tambah dia.

Hal sama diutarakan warga lainnya, Andri (34), mengaku kepala daerahnya dikenal banyak membangun infrastruktur di Kota Tasikmalaya.

Menurut dia, banyak pembangunan yang dilakukan olehnya selama menjabat sebagai Wali Kota dua periode terakhir.

Baca juga: KPK Akan Periksa Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka Kasus Suap

"Zaman dia di Tasik ada bandara dan ada kampus Negeri. Saya merasa prihatin dengan penahanan Pak Budi sebagai tersangka oleh KPK," ujar dia.

Sementara itu, salah satu tokoh ulama di Kota Tasikmalaya, ustaz Yanyan Albayani mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu gaduh dengan penahanan Wali Kota Tasikmalaya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Kita juga minta KPK menanganinya dengan benar. Tak boleh ada unsur politik. Ini diproses hukum murni, bukan sekadar pesanan," kata dia.

Baca juga: Memalukan, Ada Lahan Ganja di Kabupaten Tasikmalaya

Disebut terima suap Rp 700 juta

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Sementara itu Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan kasus tersebut berawal saat Budi bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Baca juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komtimen tersebut, kata Karyoto, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juga kepada Yaya.

Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Baca juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha, Ardito Ramadhan | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika, Bayu Galih, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com