TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, menyampaikan pesan terakhir untuk seluruh elemen masyarakat daerahnya kepada tim kuasa hukumnya sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap, Jumat (23/10/2020).
Budi berpesan untuk terus melanjutkan pembangunan Kota Tasikmalaya meski dirinya harus tersandung masalah hukum untuk membela kepentingan rakyat.
"Saya sampaikan pesan dari Pak Wali sebelum dibawa ke Rutan KPK. Yaitu, biarlah saya ditahan oleh KPK, tapi tetap lanjutkan pembangunan. Ini adalah perjuangan dari penegakan pembangunan selama ini, saya tidak sepeser pun korupsi," jelas Bambang Lesmana, ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) sore.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Warga dan Tokoh Masyarakat Ikut Prihatin dan Terkejut...
Bambang menambahkan, kliennya pun meminta doa dan dukungan moril dari para ulama, kalangan pesantren, pemuda dan masyarakat lainnya untuk menjalani proses hukum yang dihadapinya.
Terlebih, kliennya yang selama ini gencar turun langsung memerangi Covid-19 di Kota Tasikmalaya meminta masyarakat tetap semangat menekan penyebaran corona.
"Kata Pak Budi, langkahnya selama ini untuk membangun. Tolong sampaikan ke semua masyarakat dan sama juga ke keluarga supaya tenang dan tabah. Pak Budi dinyatakan sehat," ungkap Bambang.
Pada Jumat (23/10/2020) kemarin, KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018. Budi sebelumnya ditetapkan tersangka setahun lalu seusai penggeledahan tim KPK di ruang kerjanya pada tahun 2018 lalu.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.